Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Macam-Macam Air Dan Pembagian Air

Macam-Macam Air Dan Pembagian Air

ads tengah artikel
Macam-Macam Air Dan Pembagian Air, pada ulasan sebelumnya telah dibahas mengenai Rukun Islam Beserta Penjelasannya yang harus dimengerti oleh setiap muslim. Untuk kali ini mari kita sedikit mengingat pelajaran Islam yang pernah kita pelajari saat waktu masih kanak-kanak dulu yaitu mengenai thaharah menggunakan air. sebagaimana kita ketahui bahwa kehidupan tidak bisa dipisahkan dari air, bahkan banyak orang mengatakan bahwa air adalah sumber kehidupan.

Juga kita ketaui pula perairan di bumi lebih besar dari pada daratan yaitu permukaan bumi tertutup oleh air mencapai 70 persen lebih. Air sangat penting bagi kehidupan kita baik untuk dikonsumsi, mencuci, dan memasak. Bahkan tubuh kita sendiri juga dipenuhi dengan zat cair hingga 70 persen lebih dan kita tidak dapat bertahan hidup jika tidak mengkonsumsi air selama tiga hari lebih. Hal yang penting lagi mengenai air dalam pandangan Islam adalah sebagai alat untuk bersuci (thaharah).

Setiap muslim diwajibkan thaharah atau bersuci, thaharah sendiri diakibatkan oleh dua faktor yaitu karena hadast dan karena najis. Sebab hadast, jika seseorang menanggung hadast kecil maupun besar maka untuk mensucikannya yaitu dengan berwudhu dan mandi junub. Sedangkan karena najis, untuk menghilangkannya yaitu dengan menggunakan air suci yang mana najis tersebut harus hilang baik warna, bau dan rasanya. Dalam ilmu Islam air yang dapat digunakan untuk ber thaharah dibagi menjadi 7 bagian apa saja macam-macam air itu?

Macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci

  1. Air hujan, yaitu air yang jatuh dari langit (hujan) sobat semua pasti sudah mengerti.
  2. Air laut, air laut meskipun kaya dengan garam dan warnanya berubah menjadi agak kekuning-kuningan.
  3. Air sungai walaupun warnanya keruh tercampur dengan tanah.
  4. Air sumur walaupun air tersebut berasa asin maupun pahit.
  5. Air sumber/mata air
  6. Air salju
  7. Air embun
Ketujuh jenis air itulah yang dapat digunakan untuk bersuci baik itu bersuci dari hadast maupun bersuci dari najis. Sedangkan air yang suci ada yang dapat digunakan untuk bersuci dan ada yang tidak bisa digunakan. Nah untuk perbedaan ini mari kita bahas pada pembagian air menurut syariat Islam dibawah ini.

Macam-Macam Air Dan Pembagian Air

Pembagian air

Pembagian air ini berdasarkan pada penggunaanya, yang mana dalam penggunaan ini dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
  1. Air Mutlak atau air murni yaitu Air suci dan mensucikan serta tidak makruh untuk digunakan.
  2. Air musyammas yaitu air suci dan mensucikan akan tetapi makruh jika digunakan untuk bersuci. Contoh air ini adalah air yang ditaroh dalam wadah logam (bukan emas) dan suhunya panas karena terkena sinar matahari.
  3. Air suci dan tidak mensucikan, air ini dibagi lagi menjadi 2 yaitu air suci yang telah dipakai untuk menghilangkan hadast maupun najis, yang kedua adalah air yang berubah karena terkontaminasi dengan benda suci lainnya.
  4. Air mutanajis, yaitu air suci yang kurang dari dua kulah yang tercampur dengan benda najis meskipun tidak berubah baik warna, rasa dan baunya misalnya air suci yang berada di dalam bak kejatuhan kotoran cicak. Begitu juga air suci dua kulah yang bercampur dengan najis dan berubah baik rasa, warna dan banunya maka tidak dapat digunakan untuk bersuci. Berapa banyak air dua kulah itu? menurut pendapat shohih air dua kulah adalah sebanyak sebanyak 190 liter.
Demikianlah Macam-Macam Air Dan Pembagian Air dalam hal bersuci atau thaharah dan penting untuk dipahami. Karena thaharah sendiri berkaitan dengan ibadah wajib lainnya seperti sholat dan thawaf.

Jangan lupa baca juga mengenai Hukum-Hukum Islam.

Advertisement


Back To Top