Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Hukum-Hukum Islam Yang Wajib Diketatui

Hukum-Hukum Islam Yang Wajib Diketatui

ads tengah artikel
Hukum-Hukum Islam, Sebagai seorang muslim harus mengerti aturan-aturan dalam agama Islam yang disebut dengan hukum-hukum Islam. Setiap ibadah dalam agama islam digolongkan ke dalam hukum-hukum tersebut jadi untuk mengetahui mana yang sifatnya harus atau wajib dan mana yang sifatnya tidak boleh atau larangan serta mana yang sifatnya sunnah. Dengan demikian setiap ibadah yang kita kerjakan berlandaskan pada hukum-hukum itu. Tanpa mengetahui hukum-hukum Islam tersebut tentunya ibadah akan dilakukan dengan ngawur dan tidak mengerti mana yang sunnah dan mana yang wajib dan yang lainnya. Untuk selengkapnya mengenai hukum Islam ini mari kita ulas dibawah ini.

Hukum Islam merupakan sebuah ketetapan yang berhubungan dengan peribadatan yaitu berupa perintah, larangan, anjuran, dan boleh dilakukan. Seorang muslim yang masuk dalam zona hukum ini adalah sudah berusia dewasa atau disebut dengan baligh. Bagi orang laki-laki baligh sejak usia lima belas tahun atau sudah pernah mengalami mimpi basah atau mengeluarkan darah putih dari kemaluannya. Sedangkan untuk perempuan sejak usia sembilan tahun atau dengan kata lain sudah pernah datang bulan.

Bagi sobat muslim yang sudah baligh wajib mengetahui hukum-hukum islam ini, agar ibadah kita sesuai dengan landasan agama. Jadi ibadah yang kita lakukan tidak dihukumi oleh diri sendiri namun berdasarkan hukum-hukum islam yang telah diajarkan. Hukum islam ini disebut juga syari’at yang sering kali kita dengar. Nah apa saja hukum-hukum islam itu atau syari’at Islam itu? Hukum Islam di golongkan menjadi 7 bagian, yaitu sebagai berikut.

Hukum-Hukum Islam

Wajib

Wajib adalah suatu perkara yang mana bila dikerjakan mendapatkan balasan pahala dan sebaliknya jika ditinggalkan akan berdosa. Hukum wajib (fardhu) dibedakan lagi menjadi 2 yakni:
  • Wajib ‘ain (Fardlu ain) yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan tidak boleh tidak oleh setiap orang islam, baligh dan berakal sehat. Contoh ibadah yang hukumnya fardlu ‘ain adalah mejalankan sholat wajib 5 waktu, berpuasa dibulan Ramadhan, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji dan lain sebagainya.
  • Wajib kifayah (Fardlu kifayah) yaitu perkara yang wajib dikerjakan oleh umat islam baligh dan memiliki akal sehat. Jika tidak dikerjakan akan mendapat dosa semua namun jika sudah dikerjakan oleh sebagian dari umat islam maka sudah dapat dianggap cukup. Contoh ibadah wajib kifayah ini adalah sholat jenazah. Misalnya dalam suatu desa ada yang meninggal dunia maka masyarakat yang ada di desa tersebut berkewajiban untuk menyolati, mengkubur dan sebagainya, jika tidak seorang pun yang menjalankannya maka seluruhnya akan mendapat dosa, akan tetapi jika sudah dikerjakan oleh sebagian umat islam dalam desa tersebut maka umat islam yang lain gugur kewajiban.
Sunnah

Setelah mengetahui hukum wajib (Fardlu), selanjutnya adalah Sunnah. Sunnah adalah suatu perkara manakala dikerjakan akan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan juga tidak berdosa. Tapi ingat menghidupkan sunnah adalah besar sekali pahalanya dan mengingat dunia adalah ladangnya akhirat maka untuk menambah tabungan ibadah kita untuk kelak di akhirat maka perbanyaklah mengerjakan ibadah sunnah misalnya puasa senin kamin, puasa sunnah lainnya, mengerjakan sholat sunnah, membaca Al-Qur’an dan lain sebagainya.

Haram

Haram adalah perkara manakala dikerjakan akan berdosa dan jika ditinggalkan atau dijauhi akan mendapatkan pahala. Banyak sekali perkara yang diharamkan oleh agama seperti meminum minuman yang telah dilarang agama, menipu, berbohong, menyakiti orang lain dan lain sebagainya.

Makruh

Makruh merupakan suatu perkara yang jika dikerjakan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala seperti membersihkan air wudhu dengan handuk atau yang lain, memakan makanan yang dapat menyebabkan bau mulut tak sedap yang dapat mengganggu orang disekitar kita misalnya petai dan sebagainya.

Mubah

Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan juga tidak berdosa. Contoh perbuatan yang hukumnya mubah adalah minum, makan, tidur, jual beli dan lain sebagainya.

Shahih

Selain kelima hukum diatas, Shahih juga termasuk dalam hukum islam. Yaitu suatu perkara yang menurut syariat islam telah memenuhi syarat dan rukunnya serta benar pengerjaannya.

Bathil

Yang terakhir adalah bathil, yaitu perkara yang cara melakukannya tidak benar dan tidak memenuhi syarat serta rukunnya.

Hukum-Hukum Islam


Demikianlah Hukum-Hukum Islam yang wajib diketahui sebagai dasar segala muamalah kita, agar ibada kita diterima oleh Allah SWT. Semoga ulasan ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Jangan beranjak dulu silahkan sobat baca:
Akhir kata Wallahu A'lam Bish-Shawab.

Advertisement


Back To Top